- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Optimalisasi Tata Kelola dan Manfaat Dam Haji di Munas dan Konbes NU 2023

Google Search Widget

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera menyelenggarakan Munas dan Konbes NU 2023 yang akan membahas beragam permasalahan aktual. Salah satunya adalah Optimalisasi Tata Kelola dan Manfaat Dam Haji yang akan dibahas dalam forum bahtsul masail Komisi Waqi’iyah.

Dalam konteks ini, tulisan ini mengulas dalil Al-Qur’an dan hadits serta penjelasannya mengenai dam Haji. Ibadah haji dan umrah didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits, termasuk lima macam dam wajib haji dan umrah. Namun, ijtihad ulama turut menjelaskan secara lebih rinci mengenai hal-hal yang belum tercakup secara tekstual dalam dalil Al-Qur’an dan hadits.

Salah satu contoh dalil adalah dam karena meninggalkan ibadah yang diperintahkan dalam ihram, seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196. Ayat ini menegaskan kewajiban membayar dam bagi orang yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu dengan mengawali ihram umrah sebelum ihram haji tanpa kembali ke miqat terlebih dahulu.

Selain dam tamattu’, terdapat pula dam lainnya seperti dam qiran, dam fawat, dam karena meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, dam karena tidak mabit di muzdalifah dan di mina, dam karena tidak melempar jumrah, serta tidak melakukan thawaf wada’, yang diqiyaskan oleh para ulama.

Dalil lainnya adalah dam karena mencukur rambut dan taraffuh, seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196. Ayat ini menegaskan kewajiban berfidyah bagi orang yang sakit atau mengalami gangguan kepala dan mencukur rambutnya. Sementara itu, orang yang melakukan taraffuh juga diwajibkan membayar dam opsional.

Selain itu, terdapat dalil dam yang wajib karena ihshar atau terhalang dari menyempurnakan nusuk (haji atau umrah) sampai selesai, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196. Rasulullah saw dan para sahabat pernah mempraktikkan dam ihshar saat terhalang untuk menyempurnakan umrah.

Ada pula dalil dam yang wajib karena membunuh atau melumpuhkan hewan buruan dan memotong pohon tanah haram Makkah, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 95. Hukum ini berlaku baik pembunuhan hewan buruan dilakukan secara sengaja maupun tidak.

Terakhir, terdapat dalil dam yang wajib karena melakukan jimak di tengah-tengah ihram, sebagaimana yang diriwayatkan oleh para sahabat. Dalam kasus ini, syariat memungkinkan penggantian pembayaran dam dengan sedekah makanan pokok atau puasa bagi yang tidak mampu.

Demikianlah gambaran singkat mengenai optimalisasi tata kelola dan manfaat dam haji yang akan dibahas dalam Munas dan Konbes NU 2023. Semoga pembahasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban dalam ibadah haji dan umrah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?