Tikus seringkali diidentikkan dengan hal-hal kotor dan berpotensi menjijikkan. Selain itu, tikus juga dikenal sebagai hewan yang dapat menularkan penyakit berbahaya kepada manusia, suatu fenomena yang dikenal dengan istilah zoonosis. Air liur, urin, dan darah tikus dapat menjadi sumber penularan penyakit seperti leptospirosis, Hantavirus pulmonary sindrome, dan tularemia.
Dari segi klasifikasi, tikus termasuk dalam famili hewan pengerat yang sering mendiami lingkungan yang kotor sehingga memudahkan penyebaran bakteri penyakit ke dalam lingkungan masyarakat. Dalam ajaran Islam, tikus termasuk dalam kategori “fawasiqul khamsah” atau lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali termasuk dalam kategori tersebut.
Pembenaran untuk membunuh hewan-hewan tersebut didasari oleh fakta bahwa mereka sering keluar dari habitatnya untuk menyebabkan kerusakan serta menimbulkan ancaman bagi manusia. Selain itu, kehidupan kelima hewan ini banyak bersinggungan dengan lingkungan masyarakat, sehingga membawa potensi bahaya yang signifikan.
Dalam konteks pembasmian tikus, penting untuk diingat bahwa larangan menyiksa hewan yang akan dibunuh tetap berlaku. Rasulullah menegaskan perlunya berbuat baik kepada hewan yang hendak dibunuh, termasuk tikus. Demikian pula, penggunaan api untuk menyiksa tikus yang masih hidup tidak diperbolehkan.
Selain itu, dalam situasi di mana keberadaan spesies hewan tertentu dilindungi karena hampir punah atau untuk menjaga keseimbangan ekosistem, pembasmian hewan-hewan tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan yang cermat.
Dari tulisan ini, ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:
- Tindakan membasmi tikus merupakan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya penyakit yang dapat ditularkan oleh tikus.
- Penting untuk menghindari penggunaan alat yang dapat menyiksa atau menyakiti tikus terlalu lama dalam proses pembasmian.
- Larangan menggunakan api untuk menyiksa tikus yang masih hidup harus dijunjung tinggi.
- Pembasmian hewan tertentu harus memperhatikan status perlindungan hukumnya dan dampak ekologisnya.
Dengan memahami aturan dan tata cara yang benar dalam membasmi tikus, diharapkan kita dapat menjaga kesehatan masyarakat serta tetap memperhatikan kesejahteraan hewan sekitar kita.