- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hubungan Ulama dan Umara: Perspektif Hukum dan Etika

Google Search Widget

Dalam diskusi mengenai relasi antara ulama dan umara (pemerintah), terdapat aspek yang menarik untuk ditelusuri secara mendalam, khususnya terkait dengan hukum ulama mendatangi umara. Isu ini sering kali dipertanyakan karena adanya pandangan yang beragam; ada yang menganggap tindakan ini sebagai sesuatu yang merendahkan martabat ulama dan agama, bahkan ada yang menyebut mereka sebagai “ulama su’-ulama jelek”.

Penting untuk menyikapi masalah ini secara ilmiah dengan tujuan mencapai kemaslahatan bagi suatu negara. Ulama yang mendatangi umara seharusnya bertujuan untuk memberikan edukasi, pertimbangan, dan pandangan positif terkait keberlangsungan suatu bangsa, termasuk dalam ranah undang-undang dan kebijakan, dengan memandang hal tersebut dari perspektif agama Islam. Meskipun tentu saja, ada ulama yang mendekati pemerintah atas dasar kepentingan pribadi, politik, atau duniawi.

Menyoal hukum ulama mendatangi umara, perlu diperhatikan bahwa terdapat pandangan yang bermula dari beberapa hadits yang diriwayatkan. Salah satunya adalah hadits yang menyatakan bahwa ulama adalah amanat para rasul atas umat Allah selama mereka tidak berafiliasi secara intensif dengan pemerintah. Hadits lain juga menyoroti bahwa ada ulama yang buruk akhlaknya karena terlalu dekat dengan pemerintah, namun sebaliknya pemerintah yang baik adalah yang rajin mendatangi ulama.

Meskipun kedua hadits tersebut dinilai tidak sahih, namun banyak ulama mengambilnya sebagai pedoman dalam membahas etika ulama. Secara umum, pesan dari hadits tersebut adalah untuk memperkuat peran ulama dalam memberikan nasihat dan pandangan positif kepada pemerintah, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau duniawi.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh beberapa ulama terkemuka seperti Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith Ba’alawi al-Husaini dan Imam al-Ghazali. Mereka menegaskan bahwa larangan bagi ulama mendatangi pemerintah bukanlah hal mutlak, asalkan dilakukan dengan niat tulus untuk memberikan nasihat dan kasih sayang kepada mereka serta umat Islam.

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum ulama mendatangi umara tergantung pada motif dan tujuannya. Jika tujuannya adalah untuk memberikan nasihat, edukasi, dan mengajak pada kebaikan, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika tujuannya hanya untuk kepentingan duniawi yang tidak berkaitan dengan agama, maka hal tersebut tidak dianjurkan secara etika Islam. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk yang benar dalam menjalani peran dan tanggung jawab kita masing-masing.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 7

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?