Setiap tahun, momen Bulan Muharam, terutama pada hari Asyura atau tanggal 10 Muharam, menjadi waktu yang sangat tepat untuk berbagi kebaikan dengan memberikan santunan kepada anak yatim. Praktik ini tidak hanya merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam tetapi juga merupakan bentuk nyata dari kepedulian terhadap sesama.
Sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw, beliau memberikan perhatian khusus kepada mereka yang menjaga dan mengurus anak yatim dengan janji kedekatan kedudukan di Surga seperti yang disampaikan dalam sebuah hadits yang menggambarkan betapa mulianya perbuatan tersebut.
Menurut Imam Al-Munawi, dalam kitab Faidul Qadir, ‘kafilul yatim’ memiliki arti yang luas, termasuk mengurus urusan dan kemaslahatan anak yatim dengan memberikan santunan atau harta yang seharusnya menjadi hak mereka. Penjelasan ini cukup menggambarkan betapa pentingnya menyantuni anak yatim dengan penuh keikhlasan.
Namun, pertanyaan muncul apakah diperbolehkan untuk memberikan santunan kepada anak yatim non-muslim di negara majemuk seperti Indonesia. Dalam tinjauan fikih, menyantuni anak yatim dikenal sebagai sedekah atau hibah. Allah swt dalam surat Al-Insān ayat 8 telah menegaskan pentingnya memberikan makanan kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.
Al-Khozin menjelaskan bahwa perintah Allah untuk berbuat baik kepada tawanan perang, bahkan jika mereka bukan dari agama yang sama, merupakan dasar yang memperbolehkan pemberian makanan kepada mereka dengan harapan mendapatkan pahala. Namun, tidak diperkenankan memberikan sedekah wajib seperti zakat dan kifarat kepada non-muslim.
Keabsahan memberikan sedekah atau hibah kepada non-muslim juga telah menjadi kesepakatan ulama, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Hal ini didasari oleh sejarah perbuatan baik Nabi Muhammad saw yang memberi hadiah kepada non-muslim saat itu.
Dengan demikian, memberikan santunan kepada anak yatim non-muslim diperbolehkan menurut mayoritas Imam Madzhab. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan kebaikan tanpa batas tetapi juga merupakan amalan yang dapat mendatangkan keberkahan dan pahala dari Allah swt. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan dan kesempatan untuk terus berbagi kebaikan kepada sesama tanpa memandang perbedaan agama.