Manasik haji adalah serangkaian ibadah yang dilakukan oleh jamaah haji pada waktu-waktu dan tempat-tempat tertentu. Doa manasik memiliki keutamaan yang besar dan sangat dianjurkan untuk dibaca oleh jamaah haji selama menjalani rangkaian ibadah haji.
Dalam Kitab Hasyiyah I‘anatut Thalibin, disebutkan tentang kesunnahan dan doa-doa khusus manasik haji yang seharusnya dibaca di waktu dan tempat tertentu seperti Arafah, Masy’aril Haram, ketika melontar jumrah, dan saat melakukan tawaf.
Doa manasik seringkali tidak begitu dikuasai oleh jamaah haji karena bukan termasuk doa harian atau bahkan tahunan. Sebab, ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi umat Islam.
Karena kekhasannya tersebut, sebagian jamaah haji membaca doa manasik dengan bantuan seperti buku saku panduan manasik atau melalui handphone (HP). Ada pula yang mengikuti petunjuk pembimbing jamaah atau petugas haji.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa doa atau zikir yang disyariatkan dalam ibadah, baik wajib maupun sunnah, dianggap sah selama dilafalkan secara lisan meskipun hanya terdengar oleh telinga sendiri.
Dari penjelasan tersebut, jamaah haji diperbolehkan untuk membaca doa manasik melalui HP atau buku panduan manasik haji. Namun, disarankan agar membaca doa-doa tersebut dengan teliti hingga terdengar minimal oleh telinga sendiri, bukan sekadar melihat teksnya.
Jamaah haji diperbolehkan memegang buku saku panduan manasik haji atau HP saat melaksanakan ibadah haji seperti tawaf, melihat Ka’bah, wukuf di Masy’aril Haram, mabit, lontar jumrah, cukur tahallul, dan rangkaian ibadah haji lainnya. Tetapi, disarankan untuk lebih memperhatikan pelafalannya demi kesempurnaan ibadah.