Hukum tentang penyembelihan hewan dalam Islam merupakan hal yang sangat penting dan diatur dengan ketat. Salah satu perdebatan yang sering muncul adalah mengenai keabsahan menyembelih hewan dengan tangan kiri. Dalam perspektif hukum Islam, proses penyembelihan harus memenuhi syarat syariah agar daging yang dihasilkan halal untuk dikonsumsi.
Menurut pandangan beberapa ulama terkemuka, menyembelih hewan dengan tangan kiri diperbolehkan selama dilakukan dengan benar sesuai ajaran agama. Hal ini termasuk memastikan kebersihan dan kehalalan proses penyembelihan. Firman Allah dalam Surah al-An’am ayat 121 menegaskan pentingnya menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan.
Pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih adalah agar tidak dilakukan atas nama selain Allah, seperti berhala. Selain itu, untuk memastikan kehalalan daging hewan yang disembelih, harus diputuskan hulqum (saluran nafas) dan al-muri (jalur makanan) sesuai dengan ajaran Islam.
Meskipun sah hukumnya menyembelih dengan tangan kiri, dalam Islam disarankan untuk menggunakan tangan kanan. Menyembelih hewan dengan tangan kanan merupakan praktik sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi mengajarkan umatnya untuk berbuat baik dalam setiap tindakan, termasuk dalam proses penyembelihan hewan.
Dengan demikian, penggunaan tangan kanan dalam menyembelih hewan memiliki makna yang lebih mendalam dalam Islam, melibatkan nilai-nilai kebersihan, kehormatan, dan mengikuti tuntunan Nabi. Seorang Muslim yang ingin menyembelih hewan sebaiknya mengutamakan penggunaan tangan kanan.
Referensi hadis-hadis yang terdapat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengikuti sunnah Rasulullah dalam menyembelih hewan.