Bulan Dzulhijjah dikenal sebagai bulan kurban, di mana umat Islam yang mampu disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Di Jawa, bulan ini juga dianggap sebagai waktu yang baik untuk mengadakan akad nikah dan merayakan walimatul ursy.
Walimatul ursy adalah sebuah acara perayaan yang dilakukan untuk mensyukuri nikah dengan menghidangkan makanan kepada tamu undangan. Meskipun hanya dengan menyajikan hidangan sederhana seperti memotong seekor kambing, hal ini dianjurkan secara sunnah berdasarkan ajaran Nabi Muhammad saw. Hadits yang menceritakan Nabi memerintahkan Abdurahman bin Auf untuk mengadakan walimatul ursy menjadi landasan bagi kebiasaan ini.
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wajib atau sunnahnya walimatul ursy, mayoritas cenderung memahaminya sebagai sesuatu yang dianjurkan. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa daging kurban harus disedekahkan dalam keadaan mentah kepada fakir miskin, bukan dimasak dan dijadikan hidangan.
Menghadirkan daging kurban yang dimasak dalam walimatul ursy dinilai tidak tepat karena prinsip ibadah kurban yang berbeda dengan tradisi pernikahan. Ibadah kurban menuntut kita untuk menyedekahkan daging mentah kepada yang membutuhkan, sementara walimatul ursy lebih menekankan pada penyajian hidangan siap santap untuk para tamu.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami perbedaan konsep antara ibadah kurban dan tradisi walimatul ursy agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ajaran agama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.