- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyembelih Hewan Kurban: Tanggung Jawab Operasional dan Upah yang Diperbolehkan

Google Search Widget

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam. Proses kurban melibatkan berbagai tahapan mulai dari menyembelih, menguliti, hingga membagikan daging kepada fakir miskin. Dalam proses ini, terdapat kebutuhan untuk melibatkan banyak orang serta pertimbangan terkait dengan upah yang diperoleh.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa tukang jagal tidak diperbolehkan menerima upah dari hewan kurban. Sebaliknya, upah tersebut seharusnya berasal dari pihak yang menyelenggarakan kurban. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami bahwa beban operasional pengolahan hewan kurban seharusnya dibebankan kepada pemilik hewan kurban.

Meskipun begitu, masih ada peluang untuk memberikan sebagian daging atau kulit hewan kurban kepada orang-orang yang membantu tanpa maksud upah, melainkan sebagai sedekah atau hadiah. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa hal ini dapat dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang turut serta dalam proses pengolahan hewan kurban.

Penting untuk memahami bahwa konsep upah dalam fikih mensyaratkan adanya akad, namun pada kenyataannya, bantuan yang diberikan dalam proses kurban seringkali bersifat sukarela tanpa perjanjian formal tentang upah. Sehingga, pendekatan yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dapat menjadi solusi dalam konteks ini.

Dengan demikian, penting bagi pemilik hewan kurban untuk mempersiapkan dana khusus sebagai upah bagi para pelibat dalam proses pengolahan hewan kurban. Hal ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada mereka yang terlibat, namun juga menjaga agar proses kurban berjalan sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?