Ibadah haji memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari. Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji yang sedang melaksanakan ihram. Larangan-larangan tersebut antara lain meliputi larangan mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, dan tidak diperkenankan untuk mencukur rambut atau bulu tubuh.
Salah satu permasalahan yang seringkali dibahas adalah mengenai onani atau masturbasi dalam konteks pelaksanaan ibadah haji. Meskipun dalam Kitab Taqrib karya Abu Syuja’ tidak secara eksplisit menyebutkan onani sebagai larangan bagi jamaah haji yang sedang ihram, namun pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Mazhab Syafi’i. Beberapa buku fiqih dan syarah Kitab Taqrib juga menegaskan bahwa onani atau masturbasi diharamkan bagi jamaah haji, baik dilakukan dengan tangan sendiri maupun bantuan tangan istri.
Konsekuensi hukum terkait onani atau masturbasi dalam ibadah haji juga menjadi perhatian penting. Onani tanpa ejakulasi tidak akan berdampak pada kewajiban dam, namun jika sampai ejakulasi terjadi, maka jamaah haji akan terkena kewajiban dam. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap larangan-larangan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan ibadah haji.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa onani atau masturbasi dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan dalam Mazhab Syafi’i, baik dilakukan dengan tangan sendiri maupun dengan bantuan tangan istri. Jamaah haji diharamkan untuk melakukan onani atau masturbasi tanpa atau sampai ejakulasi, terutama bagi yang sedang berada dalam keadaan ihram. Pengetahuan dan pemahaman yang mendalam terhadap aturan-aturan ini sangat penting dalam menjalankan ibadah haji dengan baik dan benar.