Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan ketulusan. Salah satu rangkaian ibadah haji adalah melempar jumrah, yang menjadi kewajiban bagi para jamaah haji. Namun, terdapat kondisi dimana seseorang tidak mampu untuk melempar jumrah secara mandiri. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti sakit, usia lanjut, kondisi hamil, atau bahkan disabilitas fisik.
Dalam hal ini, terdapat solusi yang diperbolehkan dalam Islam untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji bagi orang-orang yang tidak mampu melempar jumrah secara mandiri. Imam An-Nawawi dan Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu melakukan pelemparan jumrah dapat mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain.
Mewakilkan pelemparan jumrah diperbolehkan bagi orang yang sakit dengan penyakit yang tidak bisa sembuh sebelum waktu melempar jumrah selesai, orang yang tertahan, lansia, dan wanita hamil. Proses mewakilkan ini dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, dengan atau tanpa imbalan.
Pentingnya izin dari pihak yang mewakilkan juga ditekankan dalam proses ini. Dengan demikian, bagi jamaah haji yang mengalami kendala dalam melempar jumrah karena berbagai alasan termasuk disabilitas, mereka diperbolehkan untuk mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam.