Jamaah haji Indonesia yang telah menunggu antrian bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji pasti memiliki keinginan kuat untuk beribadah sebaik mungkin di tanah suci. Salah satu ibadah yang diidamkan adalah shalat arba’in, yaitu shalat wajib 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi, Madinah.
Namun, terkadang keinginan tersebut harus terhenti karena berbagai alasan, seperti persiapan wukuf di Arafah bagi jamaah gelombang satu, kepulangan ke tanah air bagi jamaah gelombang dua, kondisi tubuh yang tidak memungkinkan karena sakit, atau alasan lainnya. Akhirnya, jamaah hanya dapat melaksanakan shalat lima waktu di hotel.
Dalam pandangan fiqih, shalat arba’in merupakan sunah berdasarkan hadits Nabi saw yang menyatakan keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Hadits lain juga menyebutkan pahala besar bagi orang yang melaksanakan shalat arba’in secara berturut-turut.
Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah memberikan penjelasan bahwa melaksanakan shalat arba’in sangat dianjurkan jika memungkinkan. Namun, jika ada kendala seperti harus segera melanjutkan perjalanan haji, tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya. Allah tetap akan memberikan pahala bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah tersebut namun terhalang oleh situasi tertentu.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa shalat arba’in merupakan ibadah sunah dalam haji. Orang yang tidak melaksanakannya tetap sah menjalani ibadah haji dan tidak diwajibkan membayar dam. Allah Maha Mengetahui segala hal dengan benar.