- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tawaf Ifadah dan Penggunaan Skuter Listrik dalam Ibadah Haji

Google Search Widget

Tawaf Ifadah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah haji. Ritual ini melibatkan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan putaran searah jarum jam. Tawaf ini tidak dapat digantikan dengan membayar dam, dan meninggalkannya dapat membuat haji menjadi tidak sah.

Selain Tawaf Ifadah, terdapat empat rukun haji lainnya, yaitu Ihram, sai antara Shafa dan Marwa, serta wukuf di Arafah. Keseluruhan rukun ini harus dilaksanakan dengan sempurna, karena jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka haji dianggap batal menurut kesepakatan sebagian ulama.

Dalam perkembangan zaman, skuter listrik menjadi alternatif modern yang efisien dan populer sebagai alat transportasi. Penggunaan skuter listrik membawa sejumlah manfaat dalam pelaksanaan tawaf. Di antaranya adalah memungkinkan jamaah untuk bergerak lebih cepat, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tawaf, serta memberikan kemudahan bagi jamaah dengan keterbatasan mobilitas atau masalah kesehatan.

Tidak hanya itu, penggunaan skuter listrik juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar Masjidil Haram. Dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional, skuter listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga membantu menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan sekitar.

Dalam pandangan ulama fikih, penggunaan skuter listrik dalam tawaf diperbolehkan baik dalam kondisi ada uzur maupun tidak. Skuter listrik dianggap sebagai sarana transportasi yang dapat memudahkan mobilitas jamaah tanpa mengganggu esensi ibadah tawaf itu sendiri. Hal ini sesuai dengan penjelasan beberapa ulama terkemuka seperti Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah.

Dengan demikian, melaksanakan tawaf dengan menggunakan skuter listrik diperbolehkan oleh syariat. Baik jamaah yang sehat maupun yang memiliki keterbatasan diperkenankan untuk menggunakan skuter listrik saat melakukan tawaf Ifadah. Sesuai dengan fatwa ulama, penggunaan skuter listrik dalam ibadah haji merupakan alternatif yang sah dan membantu meningkatkan kenyamanan serta partisipasi semua jamaah dalam menjalankan ibadah haji dengan baik.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?