Thawaf di sekitar Ka’bah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu thawaf wajib dan thawaf sunnah. Meskipun keduanya memiliki perbedaan namun pada dasarnya memiliki aturan yang sama, baik itu syarat, rukun, maupun kesunnahannya.
Salah satu aspek penting dalam thawaf Rasulullah adalah istilam, yang merupakan kegiatan menyentuh hajar aswad dengan tangan. Istilam berasal dari kata as-Silâm yang artinya batu, dan istilam sendiri bermakna penghormatan. Menurut para ulama, istilam hajar aswad adalah bentuk penghormatan terhadap batu hitam tersebut.
Istilam dalam thawaf hukumnya sunnah, terutama bagi laki-laki dan disunnahkan dilakukan pada putaran ganjil. Jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan setiap hitungan putaran ganjil atau minimal saat memulai thawaf. Selain istilam, terdapat pula kesunnahan lain seperti mencium hajar aswad, menempelkan jidat ke hajar aswad, dan menyentuh rukun Yamani.
Perlu diingat bahwa saat ini Ka’bah sering diberi parfum oleh pengelola Masjidil Haram. Hal ini membuat istilam dengan tangan dalam keadaan ihram menjadi tidak dianjurkan karena dapat menyentuh parfum. Namun, bagi yang tidak dalam ihram, menyentuh Ka’bah tetap boleh dilakukan.
Dengan demikian, menyentuh hajar aswad dan rukun Yamani hukumnya sunnah. Jika tidak memungkinkan, bisa digantikan dengan isyarat ke Ka’bah. Jadi, apabila seseorang secara sengaja atau lupa tidak melakukan istilam, thawafnya tetap sah.