Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas tetap dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah haji tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT.
Menurut pandangan agama, jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas disarankan untuk mandi ihram, berihram, dan melaksanakan semua rangkaian ibadah haji kecuali tawaf. Selain itu, disarankan juga untuk mengenakan pembalut yang dapat menjaga dari bocornya darah dan menjaga kebersihan selama menjalani ibadah haji.
Pemakaian pembalut ini tidak hanya penting untuk menjaga kebersihan diri sendiri tetapi juga untuk mencegah pencemaran pada lokasi ibadah haji. Rasulullah saw sendiri telah memberikan contoh kepada umatnya terkait hal ini, di mana Siti Aisyah ra dan Asma bin Umais diperintahkan untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji kecuali tawaf di Ka’bah.
Hal yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi jamaah haji perempuan yang sedang menstruasi atau nifas untuk melakukan tawaf. Hal ini dikarenakan tawaf merupakan ibadah yang mensyaratkan kesucian baik secara fisik maupun spiritual. Namun, berbeda dengan ibadah shalat, jamaah haji diperbolehkan berbicara ketika melakukan tawaf.
Dengan memperhatikan aturan dan anjuran yang ada, diharapkan ibadah haji dari jamaah perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan ridha Allah SWT.