Melontar jumrah merupakan salah satu ritual penting yang harus dilakukan oleh jamaah haji. Ritual ini dilakukan dengan melempar tujuh batu ke tiga tiang jumrah. Bagi yang tidak melaksanakan ritual melontar jumrah, diwajibkan membayar dam haji sebagai gantinya.
Ritual melontar jumrah terbagi menjadi dua bagian, yaitu melontar jumrah ’aqabah dan melontar jumrah di hari Tasyrik. Melontar jumrah ’aqabah dilakukan pada hari nahar (10 Dzulhijjah), sedangkan melontar jumrah di hari Tasyrik dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Bagi jamaah haji yang mengalami kendala seperti sakit, hukum, usia lanjut, kepadatan jamaah, atau alasan lain yang menghalangi mereka untuk melontar jumrah, diperbolehkan untuk meminta orang lain melaksanakan ritual tersebut sebagai gantinya.
Pembadalan melontar jumrah diperbolehkan dalam fiqih dan tidak mewajibkan pembayarannya. Namun, orang yang melakukan pembadalan harus melaksanakan ritual tersebut untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum orang lain melaksanakannya sebagai penggantinya.
Dengan demikian, jamaah haji dengan risiko tinggi, lanjut usia, atau kelelahan tidak perlu memaksakan diri untuk melontar jumrah sendiri. Mereka dapat meminta bantuan jamaah lain yang lebih mampu secara fisik untuk melaksanakan ritual tersebut sebagai gantinya.
Selain melontar jumrah, beberapa ritual wajib haji lainnya termasuk mabit di Muzdalifah, mabit di Mina pada hari Tasyrik, berihram dari miqat, dan melakukan tawaf wada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para jamaah haji.