Dalam konteks demokrasi saat ini, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam dunia politik memiliki landasan yang kuat dalam sumber hukum Islam, baik Al-Qur’an maupun hadits. Al-Qur’an memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk berperan dalam berbagai aspek kehidupan publik, termasuk di ruang politik praktis.
Beberapa ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa amal saleh dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan akan mendapatkan balasan yang sama di sisi Allah. Hal ini mencerminkan kesetaraan dalam pandangan agama terhadap peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.
Selain Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad saw juga memberikan legitimasi terhadap peran politik perempuan. Meskipun awalnya berkaitan dengan kewajiban mandi jinabat, hadits tersebut secara umum menunjukkan bahwa perempuan memiliki hukum yang sama dengan laki-laki kecuali pada hal-hal yang khusus berlaku untuk mereka.
Dengan demikian, Islam menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi yang setara dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ruang politik. Para ulama dari Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan untuk mengambil peran publik, dengan catatan bahwa kemampuan dan kualitas menjadi ukuran utama tanpa melupakan kodrat sebagai perempuan.
Dari sudut pandang sumber hukum utama Islam, Al-Qur’an dan hadits, dapat dipahami bahwa Islam memandang perempuan dan laki-laki sebagai entitas yang setara dalam peran politik, baik sebagai pemilih maupun yang dipilih dalam konteks demokrasi seperti yang berlaku di Indonesia saat ini.