- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Aturan Larangan Memakai Celana Dalam dalam Ihram Haji

Google Search Widget

Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat perbedaan yang jelas antara rukun dan wajib. Rukun haji merupakan inti pelaksanaan haji yang tidak dapat digantikan oleh siapapun dan tidak boleh diganti dengan membayar dam. Sementara itu, wajib haji, meskipun diwajibkan namun masih memungkinkan untuk digantikan orang lain atau dengan membayar dam sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu rukun haji yang harus dipenuhi adalah ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan cukur rambut. Setiap rukun haji memiliki aturan khusus yang harus diperhatikan, termasuk dalam rukun ihram. Dalam larangan ihram, kaum laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit.

Syekh Sirajuddin al-Bulqini menjelaskan bahwa larangan ihram terdiri dari 20 hal, di antaranya bagi laki-laki adalah larangan memakai pakaian berjahit dan memakai imamah. Larangan ini kemudian memunculkan inovasi di masyarakat, salah satunya adalah pembuatan celana dalam ihram.

Celana dalam ihram memiliki berbagai bentuk inovatif untuk menyiasati larangan pemakaian kain berjahit. Mulai dari celana dalam berbentuk selembar kain dengan potongan tertentu dilengkapi tali di sisi kanan dan kiri, hingga model celana dalam yang direkatkan dengan perekat kain. Meskipun tidak dijahit dengan benang, celana dalam tetap bisa digunakan dengan nyaman.

Penting untuk dipahami bahwa larangan dalam ihram bukan hanya terbatas pada jahitan benang yang rapi, namun juga mencakup kain yang digabungkan dengan tali atau perekat. Setiap model celana dalam, walau tanpa jahitan benang, tetap dianggap melanggar aturan karena menutupi tubuh secara penuh.

Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa haram menutup badan dengan pakaian yang meliputi anggota tubuh dengan tali, jahitan, tenunan, atau ditempelkan. Hal ini mencakup segala bentuk pakaian yang bisa membentuk satu pakaian tertentu tanpa harus dijahit.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan celana dalam dalam kondisi ihram adalah haram dan mengharuskan pelanggarnya untuk membayar dam. Melanggar aturan ini dengan sengaja dianggap haram dan memerlukan pembayaran fidyah. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, penggunaan celana dalam tetap wajib dibayar fidyah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?