Praktik kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan umat Muslim pada hari raya Idul Adha. Sejarah kurban merujuk pada kisah Nabi Ibrahim dan putranya Ismail, di mana Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai pengorbanan. Dalam melaksanakan ibadah kurban, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Syarat Hewan Kurban:
- Hewan yang akan dikurbankan harus bebas dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging, seperti pincang, buta mata, telinga putus, ekor putus, terlalu kurus, gila, serta kondisi lain yang jelas sebagai cacat.
- Aturan Penting:
- Imam Nawawi menjelaskan bahwa hewan kurban harus selamat dari cacat yang mengurangi kualitas dagingnya. Hewan yang terlalu kurus, gila, atau memiliki cacat tertentu tidak memenuhi syarat untuk kurban.
- Buahtestis pada Hewan Kurban:
- Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa ketiadaan buah testis pada hewan kurban tidak dianggap sebagai cacat yang menghalangi keabsahan hewan sebagai kurban. Bahkan, keadaan ini dapat membuat daging hewan semakin bertambah.
- Cacat-Cacat yang Tidak Mempengaruhi Kualitas Daging:
- Telinga robek yang tidak terputus, lemah penglihatan yang tidak sampai level buta, stampel cap kayy atau cos dengan besi panas, rabun malam, serta kondisi lainnya yang tidak mengurangi kualitas daging hewan tetap dapat digunakan untuk kurban.
Dengan pemahaman yang baik terhadap syarat dan ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat memilih hewan kurban yang sesuai dengan kriteria syariah. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT.