Belakangan ini, video mengenai praktik shalat Idul Fitri yang tidak lazim menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang makmum perempuan terlihat berada di depan barisan jamaah laki-laki, menimbulkan berbagai perdebatan terkait keabsahan shalat dan konsentrasi jamaah.
Dalam pandangan ulama fikih, posisi makmum perempuan dewasa seharusnya berada tepat di belakang imam, bukan di samping kiri atau kanannya. Jika aturan ini dilanggar, maka hukumnya adalah makruh. Meskipun hanya bersifat makruh, melanggar aturan tersebut dapat mempengaruhi keutamaan berjamaah.
Perbedaan pandangan muncul dari mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa kehadiran makmum perempuan di tengah jamaah laki-laki dapat merusak shalat makmum laki-laki di sekitarnya. Sementara itu, jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa posisi perempuan di tengah jamaah laki-laki hanya makruh tanpa merusak keabsahan shalat.
Kontroversi pun timbul terkait kebijakan bermakmum antara gender. Para ulama sepakat bahwa laki-laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan. Jika seorang laki-laki tanpa pengetahuan shalat di belakang imam perempuan, maka shalatnya harus diulang.
Dalam konteks ini, penting bagi umat muslim untuk memahami pandangan ulama fikih serta menjaga tata cara shalat berjamaah sesuai dengan ajaran yang berlaku. Semoga hal ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai praktik shalat berjamaah dan menghindari kontroversi yang tidak perlu.