- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Melakukan Umrah di Bulan Syawal dan Bulan Lainnya: Panduan dan Hukumnya

Google Search Widget

Ibadah umrah merupakan salah satu ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Umrah tidak hanya sekadar berkunjung, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan spiritual dan kerinduan pada tempat suci di Makkah Al-Mukarramah, tempat kelahiran Nabi Muhammad saw.

Umrah dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam, asalkan mereka memiliki bekal yang cukup baik dari segi spiritual maupun material. Namun, terkadang muncul pertanyaan perihal hukum menunaikan umrah di bulan-bulan tertentu, terutama bulan haji seperti Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.

Menurut para ulama, umrah di bulan Syawal diperbolehkan sebagaimana umrah di bulan lainnya. Bahkan terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah melakukan umrah di bulan Syawal. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika seseorang melakukan umrah di bulan haji dan kemudian tinggal di Makkah hingga musim haji, maka ia wajib membayar dam jika melaksanakan ibadah haji tanpa pulang terlebih dahulu.

Kewajiban membayar dam ini berlaku bagi orang yang melakukan umrah di bulan-bulan haji dan kemudian langsung melaksanakan haji tanpa pulang ke tanah kelahirannya. Namun, jika seseorang melakukan umrah di luar bulan haji dan kemudian tinggal di Makkah hingga musim haji, namun tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, maka tidak wajib membayar dam.

Dengan demikian, melakukan umrah di bulan Syawal atau bulan haji lainnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, jika ada niat untuk melaksanakan haji dalam tahun yang sama, disarankan untuk pulang terlebih dahulu ke tanah kelahiran. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka wajib membayar hadyu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?