Zakat dan utang sering kali memiliki keterkaitan dalam praktek pembayaran zakat dengan membebaskan tanggungan utang. Zakat sebagai ibadah wajib menunjukkan perhatian syariat terhadap kondisi ekonomi sosial masyarakat. Dengan membayar zakat, kelompok masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Harta zakat yang dikeluarkan sebenarnya tidak berkurang, bahkan terus bertambah karena keberkahan dalam mengeluarkannya dan doa penerima zakat.
Mengutangkan harta kepada pihak yang membutuhkan juga merupakan ibadah yang bernilai pahala besar. Hal ini karena tindakan ini dapat membantu meringankan beban kesusahan pihak lain. Namun, dalam akad mengutangkan, tidak diperkenankan untuk mengambil keuntungan atau mensyaratkan pelunasan utang melebihi nominal utang. Praktek ini harus dilakukan murni untuk berderma dan membantu orang lain.
Dalam praktek pembayaran zakat melalui pembebasan utang, terdapat pandangan fiqih yang mengatur bahwa wakil penyaluran zakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada dirinya sendiri. Hal ini karena akan terjadi tunggalnya pihak penerima dan pemberi, yang berpotensi menimbulkan kerugian atau kecurangan. Sebagai solusi, proses serah terima pelunasan utang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pihak muzakki memberikan zakatnya kepada mustahiq zakat.
Pendapat kuat menegaskan bahwa pembayaran zakat dari pembebasan utang tidak sah kecuali melalui proses serah terima yang jelas antara muzakki dan mustahiq zakat. Namun, ada pendapat yang melemahkan bahwa pembayaran zakat dengan piutang kepada orang yang berutang dapat dianggap sah sebagai zakat. Perbedaan pandangan ini tercermin dalam kitab Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatut Thalibin.
Dengan demikian, penting untuk memahami hukum fiqih terkait pembayaran zakat melalui pembebasan utang agar tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Kesadaran akan pentingnya menjalankan kewajiban zakat dengan benar akan membantu menciptakan distribusi zakat yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.