- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Teknis Pelaksanaan Shalat di Atas Kendaraan Menurut Fiqih

Google Search Widget

Transportasi publik sering menjadi pilihan bagi banyak orang dalam melakukan perjalanan karena harganya yang terjangkau dan kemudahan aksesnya. Namun, masalah muncul ketika waktu shalat tiba. Banyak penumpang yang bingung tentang cara melaksanakan shalat dengan benar di atas kendaraan. Beberapa dari mereka melakukannya dengan cara duduk dan menggerak-gerakkan tubuh, seolah sedang melakukan gerakan shalat. Bahkan ada yang langsung berdiri untuk shalat di tengah-tengah kendaraan umum.

Selain itu, ada juga penumpang yang memilih untuk mengqadha’ shalat di rumah karena merasa bahwa shalat di atas kendaraan tidak praktis.

Dalam Islam, shalat merupakan ibadah dan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan selama seseorang masih berakal sehat. Hal ini ditegaskan oleh pakar fiqih terkenal asal Suriah, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Menurut literatur fiqih, teknis pelaksanaan shalat di atas kendaraan adalah dengan melaksanakan rukun dan syarat shalat secara sempurna, seperti menghadap kiblat, ruku’, sujud, dan lainnya jika memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan, boleh melaksanakan sebisa mungkin, bahkan hanya dengan isyarat sebagai bentuk menghormati waktu shalat.

Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait kewajiban mengqadha’ shalat. Jika seseorang mampu melaksanakan syarat dan rukun shalat secara sempurna, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jika tidak mampu melakukannya, maka ulama sepakat bahwa mengqadha’ shalat tersebut wajib dilakukan.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami teknis pelaksanaan shalat di atas kendaraan sesuai dengan ajaran fiqih agar ibadah shalat tetap dapat dilaksanakan dengan baik meskipun dalam situasi perjalanan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?