Pada sebuah kasus yang menghebohkan, Mario Dandy, putra mantan pejabat tinggi Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra petinggi PP GP Ansor. Tindakan brutal dan sadis yang dilakukan Mario tanpa belas kasihan telah membuat publik geram.
Kemarahan publik semakin meluas ketika mengetahui bahwa Mario Dandy kerap memamerkan kekayaannya di media sosial, mulai dari kendaraan mewah hingga barang-barang mahal lainnya. Netizen pun turut mempertanyakan tindakan flexing yang dilakukan oleh Mario Dandy dan bahkan ikut mencecar ibunya yang juga terlihat sering memamerkan harta di platform media sosial.
Penggunaan kekayaan untuk tujuan menarik perhatian dan popularitas, atau yang dikenal sebagai flexing, sebenarnya memiliki hukum dan etika tersendiri dalam pandangan agama. Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad saw telah memberikan petunjuk agar umatnya menjauhi dua hal yang dapat mendatangkan popularitas dengan tidak sepatutnya.
Menurut penjelasan dalam hadits yang diriwayatkan, penggunaan pakaian atau barang-barang mewah untuk tujuan mencari popularitas dinyatakan sebagai perilaku yang makruh dan tercela. Hal ini dapat menimbulkan sikap angkuh dan sombong, yang dalam ajaran agama diharamkan.
Meskipun demikian, penggunaan pakaian yang bagus, indah, dan layak tidak dilarang dalam agama. Menggunakan pakaian yang menarik secara estetika disebutkan sebagai sunnah, selama tidak disertai dengan sikap kesombongan.
Dengan demikian, secara hukum asal, mencari popularitas atau ingin terkenal dengan memamerkan harta di depan publik dapat dikategorikan sebagai perilaku yang makruh dan tercela. Sebaliknya, berpakaian dengan indah dan layak dapat menjadi bentuk syukur atas nikmat Allah tanpa harus disertai kesombongan. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai tindakan flexing harta dalam masyarakat.