Imam As-Syafi’i, salah satu pendiri mazhab dalam Islam, dikenal dengan kontribusinya yang besar dalam bidang fikih. Namun, perjalanan intelektualnya juga mencatat perubahan pandangan yang mengarah pada pencabutan sebagian fatwa lama (qaul qadim) untuk digantikan dengan hukum baru (qaul jadid).
Dalam konteks ini, banyak ulama memperdebatkan apakah kita boleh mengamalkan qaul qadim Imam As-Syafi’i yang telah dicabut. Pandangan mayoritas menolak penggunaan qaul qadim karena dianggap sudah tidak relevan. Namun, ada juga ulama yang memperbolehkannya, dengan alasan bahwa pencabutan qaul qadim tidak berarti merusak ijtihad yang dilakukan sebelumnya.
Pendapat para ulama mengenai hal ini menjadi bahan perdebatan yang menarik. Sebagian mengatakan bahwa mengikuti qaul qadim yang telah dicabut tidaklah tepat, sementara yang lain memperbolehkannya dengan mempertimbangkan kedua pandangan sebagai sumber hukum yang bisa diamalkan.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk menyikapi perbedaan pendapat ini dengan bijak. Keputusan untuk mengikuti qaul qadim atau tidak sebaiknya didasarkan pada pertimbangan maslahat dan madharat, bukan hanya mengikuti hawa nafsu semata.
Dalam kesimpulannya, diskusi mengenai qaul qadim Imam As-Syafi’i mengajarkan kita pentingnya memahami keragaman pandangan dan menggunakan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam memahami ajaran agama.