Dalam ajaran Islam, tindak pembunuhan merupakan salah satu dosa besar yang memiliki konsekuensi yang sangat serius di hadapan Allah SWT. Dalam Al-Quran Surat al-Maidah ayat 32, dijelaskan bahwa membunuh satu manusia sama halnya dengan membunuh seluruh umat manusia.
Allah mengancam pelaku pembunuhan dengan azab neraka jahannam yang kekal, terutama jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja seperti yang disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 93.
Pendapat dari ulama tentang definisi “pembunuhan” juga diungkapkan dalam Kitab Al-Fiqh al-Islami, di mana pembunuhan didefinisikan sebagai perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam kajian hukum Islam, pembunuhan dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu ‘amd (sengaja), syibh ‘amd (menyerupai kesengajaan), dan khatha` (tidak sengaja). Kriteria pembunuhan sengaja juga dijelaskan oleh ulama sebagai tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengakibatkan kematian seseorang.
Niat pelaku pembunuhan sulit untuk diketahui secara pasti, namun dapat dilihat dari media yang digunakan dalam melakukan tindakan tersebut. Selain alat seperti pisau, pembunuhan juga bisa dilakukan dengan cara lain seperti membakar korban atau memenjarakan hingga mati.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam hukum Islam adalah qishash, yaitu balas dibunuh jika delik kesengajaan terbukti, kecuali jika keluarga korban memberikan pengampunan maka hukuman bisa dialihkan dengan diyat atau denda berat.
Semoga penjelasan tentang hukum Islam terkait pembunuhan ini bermanfaat bagi pembaca.