Di zaman modern ini, umat beragama di seluruh dunia, termasuk umat Islam, dihadapkan pada tantangan baru, yaitu model negara bangsa modern. Umat Islam yang tersebar di berbagai belahan dunia sedang mengalami transisi dari model negara teokrasi yang berasal dari abad pertengahan ke model negara modern yang lebih menekankan identitas kebangsaan atau nasionalisme.
Dalam era ini, umat Islam sedang aktif mendiskusikan fondasi atau norma dasar negara bangsa modern dari sudut pandang kajian Islam, terutama dalam fikih siyasah. Diskusi mengenai norma dasar negara ini tidak secara eksplisit dijumpai dalam literatur klasik fikih siyasah seperti karya-karya Al-Imam Ibnu Qutaibah, Al-Imam Al-Mawardi, Imamul Haramain, atau Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
Syekh Abdul Wahhab Al-Khallaf, dalam karyanya Kitab As-Siyasatus Syar’iyyah au Nizhamud Daulah Al-Islamiyyah, mengidentifikasi tiga norma dasar negara bangsa modern sebagai panduan universal dalam pembentukan regulasi yang mampu mencakup heterogenitas setiap kelompok di bawah naungannya.
Syekh Abdul Wahhab Al-Khallaf menyimpulkan bahwa tiga norma dasar negara bangsa modern ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan bersifat syar’i sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Al-Qur’an menegaskan prinsip keadilan, musyawarah (demokrasi), dan kesetaraan sebagai landasan bagi sistem pemerintahan yang adil.
Selain itu, diskusi seputar pengakuan Pancasila sebagai Dasar Negara juga turut melibatkan NU sebagai organisasi Islam terkemuka di Indonesia. NU memandang bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mencerminkan prinsip tauhid dalam Islam. NU juga menegaskan bahwa Islam sebagai agama meliputi aspek akidah dan syariah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan sesama.
Deklarasi Pancasila pada Munas Alim-Ulama NU pada tahun 1983 menegaskan bahwa Pancasila bukanlah agama dan tidak dapat menggantikan agama. NU juga menekankan pentingnya menjaga pemahaman yang benar tentang Pancasila dan menerapkannya dengan konsekuen sebagai wujud dari upaya umat Islam Indonesia dalam menjalankan ajaran agamanya.
Diskusi ini menggambarkan pentingnya pemahaman dan penerapan norma dasar negara dalam perspektif Islam untuk membangun harmoni dan keadilan dalam struktur negara modern.