Dalam ilmu ushul fiqih, terdapat istilah penting yang perlu dipahami, yaitu konsep mawani’ dalam kajian hukum wadh’i. Istilah ini mengacu pada penghalang yang dapat menyebabkan ketiadaan hukum atau batalnya suatu sebab dalam hukum Islam.
Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqh, mawani’ didefinisikan sebagai sesuatu yang keberadaannya dapat mencegah terjadinya hukum atau membatalkan sebab hukum tersebut. Contohnya, sifat “menjadi pembunuh” dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan.
Konsep mawani’ dibagi menjadi dua, yaitu penghalang bagi hukum dan penghalang bagi sebab. Penghalang bagi hukum adalah sesuatu yang menghalangi terjadinya suatu hukum meskipun sebabnya telah ada. Sedangkan penghalang bagi sebab adalah sesuatu yang keberadaannya menghalangi sebab itu sendiri.
Dalam madzhab Hanafiyah, penghalang juga dibagi menjadi lima macam, antara lain penghalang akad tidak berlaku, penghalang akad tidak sempurna untuk orang ketiga, penghalang pada saat memulai hukum, penghalang untuk menyempurnakan hukum, dan penghalang yang menghalangi sifat ikatan suatu hukum.
Dengan pemahaman konsep mawani’ ini, diharapkan kita dapat lebih mendalami hukum Islam dan memahami kompleksitasnya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pengetahuan dan pemahaman kita semua.