Dalam konteks akad, terdapat empat komponen penting yang harus dipahami dengan baik, yaitu maqashid, mabani, alfazh, dan ma’ani. Maqashid menunjukkan arti kesengajaan, mabani berhubungan dengan rangkaian kalimat untuk menunjukkan hukum atau faedah tertentu, alfazh berkaitan dengan segala sesuatu yang diucapkan, dan ma’ani mengacu pada pemahaman itu sendiri. Hubungan antara keempat komponen ini menunjukkan bahwa alfazh memiliki makna paling umum, sementara maqashid memiliki makna yang paling khusus.
Dalam sebuah akad, ungkapan didasarkan pada kesengajaan dan bangunan serta bukan semata-mata pada apa yang terucap dan makna yang ditunjukkan. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman dan niat di dalam setiap transaksi. Contohnya, dalam sebuah transaksi jual beli, kesengajaan pembeli untuk membeli dan kesengajaan penjual untuk menjual sangatlah penting.
Dalam kondisi di mana terdapat relasi antara dua pihak atau lebih, menjaga aspek kejujuran dan kesepakatan menjadi kunci utama. Setiap transaksi haruslah didasarkan pada pemahaman yang jelas antara kedua belah pihak agar tidak terjadi salah interpretasi.
Di dalam konteks perbankan, penting untuk memahami bahwa akad kredit sebenarnya adalah bentuk jual beli dengan harga tunda penyerahan. Kesalahpahaman mengenai hal ini seringkali terjadi dan dapat memicu konflik antara nasabah dan bank. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai akad yang dilakukan sangatlah penting untuk menghindari sengketa di masa depan.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai makna dalam sebuah akad sangatlah penting dalam hukum Islam. Sebuah akad yang didasarkan pada pemahaman yang tepat dan niat yang jujur akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.