Pembahasan mengenai pembiayaan pembangunan Masjid Al Jabbar sebesar Rp. 1 triliun dari dana APBD Provinsi Jawa Barat masih menjadi sorotan hangat di kalangan warganet media sosial. Banyak yang mengungkapkan keprihatinan terkait kondisi ekonomi yang masih rapuh pasca-pandemi serta potensi resesi ekonomi di tahun 2023.
Dalam konteks agama Islam, pembangunan masjid memiliki kedudukan yang tinggi sebagai sarana ibadah bagi umat. Namun, penting untuk dipertimbangkan bahwa sumber pendanaan untuk pembangunan tersebut berasal dari dana publik. Oleh karena itu, agama Islam memberikan arahan bagi pemerintah sebelum memutuskan untuk membangun masjid.
Pertama, Islam mendorong pemerintah untuk memprioritaskan hal-hal yang paling penting dan bermanfaat bagi rakyat. Keputusan pemerintah seharusnya didasarkan pada kemaslahatan umum. Selain itu, pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga harus menjadi prioritas utama.
Kedua, pembangunan ornamen yang berlebihan pada masjid dianggap makruh dalam Islam karena dapat mengganggu khusyuk dalam ibadah. Penekanan pada keindahan ornamen seringkali membuat jamaah kehilangan fokus dalam menjalankan ibadah shalat. Hal ini seharusnya dihindari karena dapat dianggap sebagai pemborosan harta.
Ketiga, Rasulullah telah menegaskan bahwa salah satu tanda hari kiamat adalah bermegah-megahan dalam pembangunan masjid dengan tujuan pamer dan riya. Oleh karena itu, para ulama mengingatkan agar pemimpin tidak menggunakan dana publik secara zalim hanya untuk membangun masjid megah demi kepentingan pribadi atau pujian.
Dalam konteks pembangunan masjid megah, pemerintah perlu bijaksana dalam menilai manfaat dan kebutuhan masyarakat. Meskipun dapat menjadi objek wisata religi yang berpotensi menggerakkan ekonomi lokal, harus dipertimbangkan dengan matang mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil. Kemudian, sebagai rakyat, patuh kepada keputusan pemerintah juga merupakan bagian dari ketaatan kepada ajaran agama.
Pertimbangan ini menegaskan bahwa pembangunan masjid megah harus dilakukan dengan cermat, memperhatikan kemaslahatan umum, serta menghindari pemborosan dan kesombongan. Semoga setiap langkah pembangunan fasilitas ibadah dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat secara adil dan berkeadilan.