Dalam ajaran fiqih, terdapat perbedaan yang jelas antara dua konsep penting yang seringkali membingungkan, yaitu massu dan lamsu. Meskipun keduanya memiliki arti yang sama, yakni ‘sentuhan’, namun praktik dan konsekuensinya berbeda.
Menyentuh kemaluan disebut sebagai massu, sementara bersentuhan kulit dengan lawan jenis disebut sebagai lamsu. Syekh Nawawi al-Bantani, seorang ulama mazhab Syafi’i, telah menjelaskan perbedaan antara keduanya dalam Syarah Safinatun Naja.
Dari penjelasan tersebut, diperoleh pemahaman bahwa massu atau menyentuh kemaluan akan membatalkan wudhu hanya bagi pemilik telapak tangan, tanpa memerlukan perbedaan jenis kelamin, sehingga dapat terjadi dengan diri sendiri atau orang lain, termasuk mahram atau non-mahram, serta tidak harus berusia balig.
Di sisi lain, lamsu atau bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu dengan persyaratan kedua individu harus berbeda jenis kelamin, dewasa, non-mahram satu sama lain, dan tanpa adanya penghalang di antara kulit keduanya. Hal ini berarti, bersentuhan kulit dengan seseorang yang belum balig, mahram, atau dengan adanya penghalang tidak akan membatalkan wudhu.
Khususnya untuk istilah kulit, hal ini tidak termasuk kuku, rambut, atau gigi. Sehingga, menyentuh kuku, rambut, atau gigi seseorang dari jenis kelamin yang berbeda atau bahkan non-mahram tidak akan membatalkan wudhu karena ketiga bagian tersebut bukanlah kulit.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Massu akan membatalkan wudhu hanya bagi pemilik telapak tangan yang menyentuh kemaluan, sedangkan lamsu akan membatalkan wudhu jika terjadi bersentuhan kulit dengan siapapun.
- Massu tidak memerlukan perbedaan jenis kelamin, sehingga pemiliknya bisa menyentuh diri sendiri atau orang lain tanpa batalkan wudhu. Berbeda dengan lamsu yang memerlukan perbedaan jenis kelamin, kedewasaan kedua individu, dan ketiadaan penghalang kulit.
- Massu dapat membatalkan wudhu jika menyentuh kemaluan yang terputus, sementara lamsu tidak akan membatalkan wudhu jika menyentuh anggota tubuh yang terputus meskipun berasal dari tubuh perempuan.
- Dalam konteks lamsu, kuku, rambut, dan gigi tidak termasuk dalam kategori kulit. Oleh karena itu, menyentuh kuku, rambut, atau gigi dari orang berbeda jenis atau non-mahram tidak akan membatalkan wudhu.
Semoga penjelasan mengenai perbedaan antara massu dan lamsu dalam pembatalan wudhu ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas. Semoga bermanfaat untuk kita semua.