Sujud merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dalam Islam. Dalam agama Islam, sujud adalah simbol tunduk dan patuhnya seorang hamba kepada Tuhannya. Ketika seseorang bersujud, ia melepaskan segala kesombongan dan merendahkan diri di hadapan Sang Pencipta.
Rasulullah saw pernah bersabda bahwa keadaan terdekat seorang hamba dengan Tuhan adalah ketika ia sedang bersujud. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sedang sujud. Ayat dalam Surat Al-‘Alaq ayat 19 juga menegaskan pentingnya sujud dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, meskipun sujud sangat dianjurkan dalam Islam, terdapat aturan dan batasan yang harus diperhatikan. Sujud hanya boleh ditujukan kepada Allah, sang Pencipta alam semesta, dan tidak boleh dilakukan kepada makhluk, bahkan kepada seorang nabi sekalipun.
Dalam Islam, sujud yang diperbolehkan adalah sujud yang memiliki dasar syariat yang jelas, seperti sujud dalam shalat, sujud syukur, dan sujud tilawah. Sujud diluar ibadah tersebut tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan yang disyariatkan, seperti membaca ayat sajdah atau dalam rangka syukur atas nikmat yang diterima.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa sujud tanpa sebab yang disyariatkan hukumnya haram. Hal ini karena dianggap sebagai bentuk bid’ah yang dapat menyesatkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami aturan-aturan terkait sujud agar tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama.
Dengan demikian, kita diingatkan untuk bijak dalam menjalankan ibadah sujud. Jika sujud diluar ibadah syar’i dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kegaduhan di masyarakat, sebaiknya tindakan tersebut dihindari. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam menjalankan ibadah kita.