Dalam suasana perayaan Natal umat Nasrani, sebuah kejadian memprihatinkan terjadi di Batu Gede, Cilebut, Bogor pada tanggal 25 Desember 2022. Video viral yang menunjukkan pelarangan dan penolakan ibadah Natal menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, sesuai dengan prinsip negara Pancasila.
Bagaimana sebenarnya pandangan Nabi Muhammad saw terkait masalah ini? Ibadah merupakan hak setiap individu sesuai dengan keyakinan masing-masing. Prinsip “tak ada paksaan dalam agama” yang tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 256, memperkuat pentingnya menghormati dan melindungi kebebasan beragama. Nabi Muhammad saw sendiri memberikan contoh untuk menghormati serta melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan ibadah mereka, termasuk ibadah Natal umat Nasrani.
Dalam Piagam Madinah, Nabi Muhammad saw menjamin kebebasan beragama bagi seluruh penduduk Madinah sesuai dengan agama yang dianut masing-masing individu. Sejarah mencatat bahwa Nabi memberikan jaminan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pluralitas agama di masyarakat.
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa siapa pun yang menzalimi nonmuslim yang hidup dalam damai dengan umat Muslim, maka Nabi akan menjadi pembela bagi nonmuslim tersebut di hari kiamat. Hadits ini menegaskan perlunya menghormati hak-hak individu dalam menjalankan keyakinan agamanya tanpa adanya penindasan atau pelarangan.
Pelarangan dan penolakan terhadap ibadah Natal umat Nasrani jelas bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad saw. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Semoga kita semua dapat menghormati perbedaan keyakinan dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam bingkai keberagaman masyarakat.