Pengelolaan keuangan anak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan adalah pemberian kartu ATM kepada anak. Meskipun layanan ATM memberikan kemudahan dalam bertransaksi, terdapat pertimbangan fiqhiyah terkait penggunaan kartu ATM oleh anak-anak.
Dalam ajaran agama Islam, terdapat larangan untuk menyerahkan harta kepada anak kecil yang belum baligh dan dewasa. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 6 yang menegaskan perlunya kedewasaan dalam mengelola harta. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anak kecil belum diberikan kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan karena belum mencapai kedewasaan yang memadai.
Meskipun demikian, bukan berarti anak tidak boleh diajarkan tentang pengelolaan keuangan. Anak harus diuji secara bertahap untuk melihat kemampuan mereka dalam bertransaksi. Pengujian ini dapat dilakukan sebelum baligh, seperti yang disarankan oleh Imam An-Nawawi.
Dalam konteks transaksi keuangan anak, hal tersebut sah namun terbatas pada hal-hal yang remeh tanpa seizin walinya. Untuk transaksi yang bernilai besar, diperlukan seizin dari orang tua atau walinya agar sah secara syar’i.
Penting untuk memahami prinsip-prinsip fiqh terkait pengelolaan keuangan anak agar dapat memberikan pembinaan yang tepat sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pemahaman yang baik, orang tua dapat membimbing anak-anak dalam mengelola keuangan mereka dengan bijaksana.
Tulisan ini merujuk pada Keputusan Bahstul Masail Kubro (BMK) Pondok Pesantren Al-Iman Bulus Gebang Purworejo tentang ATM Junior, yang memberikan panduan terkait pengelolaan keuangan anak berdasarkan ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dalam membimbing anak-anak menuju pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan sesuai dengan ajaran agama.