Melakukan hubungan suami istri merupakan bagian dari ibadah dalam pernikahan menurut ajaran Islam. Tindakan ini memiliki nilai pahala yang besar jika dilakukan dengan mematuhi aturan yang ditetapkan, namun dapat berubah menjadi dosa besar jika dilakukan di luar batas yang diizinkan.
Menurut Syaikh Muhamad Amin Al-Harari, hubungan suami istri dapat dianggap sebagai ibadah jika dilandasi dengan niat yang baik, seperti memenuhi hak istri, mencari keturunan yang shaleh, menjaga diri dari perbuatan terlarang, dan tujuan baik lainnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa melakukan hubungan badan saat istri sedang dalam masa haid adalah larangan dalam agama Islam. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa bersetubuh saat haid adalah dosa besar. Selain melanggar larangan agama, hal ini juga dapat berdampak negatif bagi kesehatan anak yang akan dilahirkan.
Imam Syamsyudin ar-Ramli menjelaskan bahwa setelah darah haid berhenti namun belum bersuci, perempuan hanya diperbolehkan melakukan ibadah puasa. Larangan bersetubuh masih berlaku hingga perempuan tersebut mandi besar.
Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa perempuan yang sedang haid harus mensucikan diri sebelum pasangan suami istri melakukan hubungan badan. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya memahami aturan yang telah ditetapkan dalam agama terkait hubungan suami istri.
Dengan memahami larangan-larangan ini, diharapkan pasangan suami istri dapat menjaga keutuhan pernikahan mereka sesuai dengan ajaran agama Islam.