- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengapa Musik, Bernyanyi, dan Seni Boleh dalam Islam

Google Search Widget

Ulama yang tidak membolehkan musik, nyanyian, dan seni biasanya merujuk pada faktor-faktor tertentu. Pertama, ada faktor eksternal berupa kemungkaran yang sering menyertai atau diikuti oleh nyanyian, musik, dan seni.

Artinya, jika nyanyian hanya sebagai nyanyian, musik hanya sebagai musik, serta seni koreografi hanya sebagai koreografi tanpa adanya unsur kemungkaran seperti perilaku mabuk-mabukan, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang haram.

Kedua, larangan terhadap penggunaan alat musik tertentu bukan semata-mata karena alat musik itu sendiri yang membuat nyanyian menjadi haram, melainkan karena identifikasi alat-alat tersebut dengan simbol orang-orang yang berperilaku buruk. Hal ini tercermin dalam pernyataan Imam al-Ghazâlî.

Imam al-Ghazâlî mengatakan bahwa semua alat musik diperbolehkan kecuali seruling dan gitar karena keterkaitannya dengan simbol orang-orang yang buruk. Hal serupa juga berlaku untuk penabuhan gendang tertentu yang identik dengan kebiasaan kelompok-kelompok tertentu.

Namun, perkembangan zaman telah membuat gitar, seruling, gendang, dan drum tidak lagi diasosiasikan dengan simbol perilaku buruk. Bahkan, alat-alat musik tersebut kini digunakan untuk mengiringi nyanyian bernuansa dakwah oleh para seniman seperti Raja Dangdut Rhoma Irama dan grup qasidah legendaris Nasidaria.

Penting untuk dicatat bahwa dalam hukum fiqih, jika faktor penyebab larangan tersebut sudah tidak relevan lagi, maka hukumnya juga bisa berubah.

Sebagai contoh, al-Jazîrî membahas bahwa kehadiran musik dan nyanyian dalam sebuah acara tidak akan menjadi halangan selama mereka tidak melanggar batasan syariat. Musik yang mengandung pesan-pesan moral atau menggambarkan keindahan alam bisa menjadi media dakwah yang efektif.

Dengan demikian, musik, nyanyian, dan seni pada dasarnya adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Mereka dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan kebajikan, serta menjadi bagian penting dalam menyebarkan dakwah di era digital dan milenial saat ini.

Sebagai penutup, kita perlu memahami bahwa hal-hal yang dulunya dianggap haram bisa berubah menjadi boleh jika tidak lagi memiliki unsur kemungkaran atau tujuan yang merugikan. Semoga tulisan ini memberikan pemahaman yang lebih luas terkait bolehnya musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?