Darah istihadhah yang keluar pada wanita yang sedang mengalami istihadhah tetap menjadikan wanita tersebut tetap wajib menjalankan shalat seperti wanita suci pada umumnya. Meskipun darah tersebut adalah darah penyakit, namun hal tersebut tidak membatalkan kewajiban shalat bagi wanita tersebut. Secara praktis, wanita yang mengalami istihadhah dapat membersihkan kemaluannya, kemudian menyumbat dan membalutnya, melakukan wudhu, dan melaksanakan shalat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah shalat yang merupakan ibadah kepada Allah selalu dilakukan dalam keadaan suci dan terhindar dari najis.
Terkadang, dalam beberapa keadaan, darah tetap dapat keluar setelah upaya penyumbatan dan pembalutan dilakukan. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan bagi wanita yang hendak menjalankan shalat. Namun, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan beberapa ulama lainnya, darah istihadhah yang keluar setelah kemaluan wanita disumbat dan dibalut tidak membahayakan. Wanita tidak perlu membersihkan ulang atau membalutnya kembali kecuali jika darah keluar karena kelalaian dalam menutupnya.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai status ma’fu (dimaafkan) dari darah istihadhah. Beberapa ulama menyatakan bahwa darah istihadhah hukumnya ma’fu, baik sedikit maupun banyak, sementara yang lain berpendapat bahwa darah tersebut hanya ma’fu jika sedikit dan tidak ma’fu jika banyak.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan ma’fu adalah hanya untuk shalat yang sedang dihadapi wanita tersebut. Untuk shalat berikutnya, wanita wajib membersihkan kembali kemaluannya atau memperbaharui pembalutnya.
Dengan demikian, darah istihadhah yang keluar setelah upaya penyumbatan tidak berpengaruh terhadap kewajiban shalat wanita. Wanita tersebut boleh langsung melakukan wudhu dan shalat. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai status ma’fu dari darah istihadhah, namun umumnya para ulama sepakat bahwa darah tersebut dianggap ma’fu jika sedikit. Jika darah tersebut banyak, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Dengan demikian, darah istihadhah pada wanita merupakan masalah yang telah dibahas oleh para ulama dengan berbagai pendapat yang disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai masalah tersebut.