Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus dalam mengurus jenazah seseorang setelah meninggal dunia. Terdapat empat kewajiban yang harus dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengurus jenazah tertentu.
Jenazah Janin
Jenazah janin yang lahir keguguran memiliki ketentuan tersendiri. Jika janin masih berupa gumpalan darah atau daging, maka cukup dikuburkan tanpa harus dibungkus, dimandikan, atau dishalatkan. Namun, jika janin tersebut sudah berusia empat bulan atau lebih, maka wajib untuk dimandikan, dikafani, dan dikebumikan.
Jenazah Orang yang Kecelakaan
Bagi jenazah orang yang mengalami kecelakaan dan tubuhnya mengalami kerusakan, tidak perlu dimandikan. Cukup dengan melakukan tayamum sebagai pengganti mandi jenazah. Jika ada bagian tubuh yang dapat dimandikan, maka lakukanlah mandi dengan air, sementara bagian yang tidak dapat dimandikan, boleh ditayamumkan.
Jenazah Orang yang Ihram
Jenazah orang yang meninggal dalam keadaan ihram memiliki aturan khusus dalam pengafanannya. Bagi jenazah laki-laki, tidak boleh menutup kepala, sedangkan bagi jenazah perempuan, wajahnya yang tidak boleh ditutup. Selain itu, saat mengafani jenazah ini, tidak boleh menggunakan wewangian untuk menjaga bekas ihramnya.
Jenazah Orang yang Gugur Syahid
Jenazah orang yang gugur syahid tidak perlu dimandikan atau dishalatkan. Sunnahnya untuk menguburkan jenazah dengan pakaian yang dikenakan saat meninggalnya. Pakaian asli dilapisi dengan kain kafan sebelum dikuburkan.
Penting untuk diingat bahwa aturan-aturan ini berlaku sesuai dengan ajaran Islam dan perlu dipatuhi dengan seksama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan kewajiban terhadap jenazah sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.