- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Sistem Jual Beli dalam Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Dalam praktik jual beli, seringkali kita menemui sistem lelang yang digunakan. Sistem lelang ini dapat melibatkan berbagai obyek, seperti barang, jasa, atau proyek. Jika yang dilelang adalah barang, maka transaksi tersebut dikenal sebagai bai’ musawamah.

Sedangkan jika yang dilelang adalah jasa, maka konsepnya adalah ijarah (sewa jasa).

Bai’ Musawamah adalah jenis jual beli di mana harga pokok barang tidak ditampilkan, atau yang lebih dikenal sebagai jual beli tanpa menyebutkan harga awal. Contoh penerapan sistem ini bisa ditemui dalam praktik lelang barang gadai di pegadaian.

Ada dua tipe lelang berdasarkan pembentukan harga, yaitu yang harga naik dan yang harga turun. Untuk lelang dengan harga naik, disebut sebagai bai’ muzayadah.

Bai’ Muzayadah adalah jenis jual beli di mana penjual menawarkan barang di pasar, kemudian pembeli bersaing dalam menawar harga. Barang akan terjual kepada penawar dengan harga tertinggi.

Sebagai lawan dari bai’ muzayadah, terdapat bai’ munaqashah, di mana harga cenderung turun. Pemenang lelang adalah penawar dengan harga terendah.

Dalam konteks hukum Islam, beberapa mazhab sepakat bahwa bai’ musawamah (sistem lelang) merupakan model jual beli yang paling baik. Hal ini juga disepakati oleh ulama dari mazhab Syafiiyah. Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal, sistem lelang dianggap lebih mudah dan lebih aman dibandingkan dengan sistem murabahah.

Dengan demikian, sistem lelang diakui kebolehannya dan dianggap sebagai sistem jual beli yang paling utama menurut pandangan fuqaha’ dari berbagai mazhab.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?