Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) telah mengajukan peninjauan kembali kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap nilai kontrak proyek infrastruktur yang tengah berlangsung dan sudah ditandatangani sebelumnya. Mereka mengajukan penyesuaian nilai kontrak dengan alasan imbas kenaikan BBM.
Kenaikan harga BBM memengaruhi berbagai sektor, termasuk harga material proyek. Hal ini menyebabkan para kontraktor merasa terhambat dalam melanjutkan proyek yang tengah digarapnya.
Prinsip dasar harga proyek dalam Islam berkaitan dengan akad lelang (musawamah) yang umumnya digunakan dalam penyerahan tender proyek pemerintah kepada kontraktor atau vendor. Dalam sistem lelang, kontraktor bersaing untuk mendapatkan tender sesuai dengan harga proyek terendah yang mereka tawarkan, serta dengan kualitas produk proyek yang diusulkan dalam proposal.
Barang yang diperjualbelikan dalam proyek sebenarnya belum wujud, sehingga kontraktor bertanggung jawab untuk mewujudkan produk sesuai dengan proposal proyek yang disampaikan. Akad seperti ini dalam perspektif fuqaha Hanafiyah dikategorikan sebagai akad istishna’, atau biasa disebut sebagai akad pesan rakit barang.
Menurut fuqaha Syafi’iyah, akad tersebut disebut sebagai akad ijarah saja, yakni akad atas suatu jasa yang dituju, diketahui, dan bisa diserahkan dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Penting untuk dicatat bahwa baik berlaku sebagai akad ijarah maupun akad bai’, setiap akad tersebut memiliki persyaratan harga barang atau jasa yang harus diketahui di depan. Jika harga tidak diketahui di depan, hal tersebut dapat mengarah pada praktik gharar (spekulasi) yang dilarang dalam Islam.
Introduksi khiyar (opsi pembatalan atau melanjutkan akad) hanya bisa dilakukan setelah proyek selesai 100%. Oleh karena itu, penyesuaian harga proyek saat proyek masih berlangsung tidak memungkinkan karena dapat menimbulkan praktik gharar.
Dalam konteks permintaan penyesuaian harga proyek oleh para kontraktor akibat inflasi dan kenaikan harga bahan baku, penting dipahami bahwa inflasi juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penyesuaian harga proyek tidak diperbolehkan secara syariah jika tidak berdasarkan pada kondisi yang jelas dan tidak mengarah pada spekulasi atau kerugian bagi para kontraktor.