Tata kehidupan yang rusak dan minimnya ajaran etika sebelum kedatangan Islam mencerminkan peradaban yang rendah dan tidak manusiawi. Wanita pada masa pra-Islam dianggap hina, kehilangan hak-haknya, dan hanya dianggap sebagai komoditi belaka. Mereka tidak dihormati dan bahkan dianggap najis saat sedang haid.
Beberapa perbuatan tidak manusiawi dilakukan oleh masyarakat pra-Islam, seperti judi, mabuk, praktik istibdha’ (pernikahan untuk keturunan unggul dengan cara suami memerintahkan istrinya berzina), poliandri, nikah mut’ah, dan tukar-menukar istri. Kondisi wanita pada masa itu sangat menyedihkan, terutama saat mengalami menstruasi. Mereka kehilangan martabat dan dihinakan.
Namun, setelah ajaran Islam datang, perlakuan terhadap wanita mengalami transformasi besar. Islam mengangkat posisi wanita, memberikan hak-hak yang tidak pernah dikenal sebelumnya, dan menghapus batasan-batasan serta kebiasaan negatif dari masa Jahiliyah. Wanita tidak lagi dianggap hina dan diperlakukan dengan layak sebagai manusia yang memiliki martabat.
Allah SWT pun menegaskan dalam Al-Qur’an mengenai perlakuan terhadap wanita yang sedang haidh, memerintahkan untuk menjauhi mereka selama masa tersebut dan mendekati mereka setelah suci. Islam melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap wanita, merestui wanita berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan menghormati hak-haknya. Dengan demikian, Islam telah membawa transformasi besar dalam perlakuan terhadap wanita, memberikan mereka martabat dan hak-hak yang layak.