PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dipimpin oleh Ustadz Yusuf Mansur baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk membubarkan reksadana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Pengumuman ini menimbulkan pertanyaan dari netizen mengenai apa sebenarnya reksadana syariah, peran PT PAM dalam bisnis reksadana tersebut, dan arti dari pembubaran perusahaan reksadana syariah terhadap dana investasi.
Pengertian Reksadana Syariah Reksadana merupakan suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dan diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Reksadana merupakan salah satu produk investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Exchange (IDX) yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi. Reksadana syariah sendiri adalah produk reksadana yang ditawarkan dalam IDX Islamic, yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk menghindari praktik riba, maisir, jahalah, gharar, dan sebagainya.
Kedudukan PT PAM terhadap Reksadana Dalam penyelenggaraan produk reksadana syariah, terdapat tiga pihak yang terlibat. Pertama, investor sebagai pihak yang memiliki modal untuk diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga syariah. Kedua, Manajer Investasi (MI) yang bertindak sebagai wakil nasabah untuk mengelola dana investor. PT PAM berperan sebagai Manajer Investasi dalam kasus tersebut. Pembubaran perusahaan ini berarti perusahaan tidak lagi dapat mengelola dana investasi investor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Obyek Transaksi dalam Reksadana Syariah Reksadana merupakan wadah pengumpulan dana investor yang diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga dan pasar uang dengan bantuan MI. Obyek transaksi dalam reksadana syariah meliputi saham, obligasi, dan pasar uang yang diperdagangkan melalui aktivitas trading efek di pasar modal syariah dengan perantara Manajer Investasi. Keuntungan dari trading ini kemudian dibagi antara MI dan investor sesuai dengan skema kerjasama yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai reksadana syariah, peran PT PAM dalam industri ini, serta dampak pembubaran perusahaan reksadana syariah terhadap dana investasi menjadi penting untuk dipahami lebih lanjut.