- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Doxing: Ancaman Digital dan Perspektif Fiqih Islam

Google Search Widget

Doxing, atau tindakan menyebarkan informasi sensitif untuk tujuan perundungan, merupakan pelanggaran hukum di bawah UU ITE di Indonesia. Aktivitas doxing didasari oleh informasi pribadi yang dimiliki oleh individu di internet, seperti username, password akun, alamat rumah, dan nomor telepon. Selain itu, doxing juga melibatkan penyebaran identitas dan riwayat informasi sensitif untuk melakukan perundungan.

Secara fiqih, muncul pertanyaan apakah data yang diungkapkan oleh seorang doxer benar dan sesuai dengan realita? Meskipun data yang diungkapkan mungkin berdasar fakta, namun Islam sebagai agama fitrah tidak menganjurkan untuk membuka aib orang lain.

Dalam konteks hukum Islam, data yang digunakan dalam praktik doxing tidak dapat dijadikan dasar pengadilan tanpa iqrar (pengakuan) langsung dari pelaku. Dalam Sunnah Nabi Muhammad Saw, terdapat contoh ketika beliau memperlakukan dengan hati-hati pengakuan seorang wanita yang melakukan zina, menekankan pentingnya keadilan dan bukti yang kuat sebelum menjatuhkan hukuman.

Hadits yang menyebutkan “Tolaklah hudud bagi orang Muslim semampu kalian” menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan hukum Islam. Jika doxer tidak dapat memberikan bukti yang kuat, maka hukuman tidak dapat diterapkan.

Dalam perspektif fiqih, praktik doxing termasuk dalam kategori mengumbar aib atau privasi orang tanpa izin, serta mencemarkan nama baik tanpa bukti yang cukup. Ini bertentangan dengan nilai-nilai syariah yang mengecam perilaku yang merugikan orang lain tanpa alasan yang jelas.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami konsekuensi hukum dan etika dalam menggunakan informasi pribadi orang lain. Menghormati privasi dan menjaga martabat sesama merupakan bagian dari nilai-nilai universal dalam Islam yang harus dijunjung tinggi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?