Masa iddah bagi perempuan, baik yang masih mengalami haidh atau sudah tidak haidh sama sekali, memiliki aturan yang jelas dalam Islam. Namun, bagaimana jika seorang perempuan tiba-tiba berhenti haidh atau terus-menerus mengalami istihadhah ketika sedang menjalani masa iddah?
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi masalah ini. Menurut ulama Hanafi dan Syafi’i, jika seorang perempuan berhenti haidh tanpa sebab yang jelas, maka masa iddahnya harus ditunggu hingga kembali haidh atau memasuki usia menapouse, ditambah dengan menjalani iddah syuhur selama tiga bulan.
Sementara menurut ulama Maliki dan Hanbali, masa iddah perempuan yang berhenti haidh ditetapkan selama satu tahun setelah berhentinya haidh terakhir. Cara menghitungnya adalah dengan menunggu selama sembilan bulan, masa umumnya kehamilan, kemudian dilanjutkan dengan iddah syuhur selama tiga bulan.
Bagi perempuan yang mengalami istihadhah atau terus-menerus keluar darah haidh tanpa mengetahui kebiasaan haidhnya, pandangan ulama Hanafi menyatakan bahwa masa iddah berakhir setelah tujuh bulan. Sedangkan ulama Hanbali dan Syafi’i menganggap masa iddahnya sama dengan perempuan yang sudah menapouse, yaitu selama tiga bulan. Sedangkan ulama Maliki menetapkan masa iddah selama satu tahun setelah sembilan bulan menunggu dan ditambah dengan iddah syuhur selama tiga bulan.
Dengan demikian, perempuan yang berhenti haidh di tengah masa iddahnya harus memperhatikan aturan yang berlaku sesuai dengan mazhab yang dianut. Konsultasikanlah dengan seorang ahli agama jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai masa iddah dalam kondisi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.