Dalam ajaran Islam, pengaturan harga memiliki landasan yang kuat terkait dengan prinsip-prinsip ekonomi yang seimbang dan adil. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw melarang pengaturan harga sebagai akar dari timbulnya krisis ekonomi. Beliau menekankan bahwa penetapan harga seharusnya ditentukan oleh Allah swt yang Maha Memberi Rezeki dan Maha Penentu Harga.
Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa pengaturan harga dapat menjadi penyebab inflasi, karena dapat mendorong praktik penimbunan barang dan kenaikan harga yang merugikan kedua belah pihak dalam transaksi. Oleh karena itu, pengaturan harga secara umum dianggap haram dalam ajaran Islam.
Namun, dalam kondisi krisis yang mengarah pada dekadensi moral dan ketidakstabilan ekonomi, pemerintah diperbolehkan untuk melakukan intervensi dengan menerapkan kebijakan tas’ir untuk menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Para ulama dan fuqaha menyarankan agar negara dapat membatasi kebebasan ekonomi dengan menetapkan harga yang adil dan mencegah praktik monopoli serta penipuan dalam transaksi jual beli. Dalam penerapan kebijakan pengaturan harga, penting bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampaknya, seperti pedagang dan produsen barang.
Dengan demikian, relasi antara pengaturan harga, kerugian, dan kompensasi dalam perspektif Islam menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi yang adil dan mengutamakan kemaslahatan umum dalam setiap kebijakan yang diterapkan.