- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Rupiah Digital: Sebuah Tinjauan dari Sisi Perbedaan dengan Token dan e-money

Google Search Widget

Ada pemahaman yang salah di kalangan sebagian masyarakat bahwa Rupiah Digital merupakan sebuah token. Namun, jika kita mengacu pada konsep yang Bank Indonesia kembangkan, Rupiah Digital sebenarnya berbeda jauh dengan token dan e-money.

Rupiah digital merupakan bentuk harta yang berlaku sebagai mata uang virtual berbasis kriptografi, yang juga dinyatakan sah secara hukum dengan syarat tertentu yang akan diuji dalam masa percobaan terbatas.

Apa yang membedakan Rupiah Digital sebagai Central Bank Desentralized Currency (CBDC) dengan token? Mari kita simak perbedaannya.

Perbedaan Rupiah Digital dengan Token dan e-money

Token dan e-money adalah instrumen pembayaran yang digunakan untuk memanfaatkan suatu utilitas tertentu. Sebagai contoh, kartu e-Tol digunakan untuk membayar tol dengan cara pengguna melakukan penambahan saldo (topping up) kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan pengelola tol. Misalnya, Bank Mandiri dengan e-money Mandiri.

Saldo yang ada dalam e-money atau token ini disebut sebagai saldo deposit, yang dapat berupa satuan mata uang tertentu atau unit lain seperti Giga, Mega, KWh, dan lainnya. Nilai rupiah dalam saldo ini sesuai dengan saat pengguna melakukan topping up, meskipun terkadang terdapat biaya admin yang mempengaruhi besaran nilai tersebut.

Ketika pengguna menggunakan kartu e-Tol pada gerbang tol, saldo depositnya akan berkurang sebesar biaya layanan tol. Hal yang serupa terjadi pada penggunaan pulsa, di mana nilai pulsa berkurang seiring dengan penggunaannya.

Karena token dan e-money dijamin oleh uang atau satuan tertentu utilitas di baliknya, maka keduanya dapat disebut sebagai harta yang dijamin (ma fid dzimmah).

CBDC – Rupiah Digital

Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk mata uang virtual yang sah menurut peraturan yang berlaku. Sebagai mata uang kripto, Rupiah Digital berperan sebagai alat tukar dan beredar melalui jalur perbankan.

Sementara aset kripto hanya dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi di bawah pengawasan Bappebti karena termasuk dalam komoditi.

Rupiah Digital memiliki sekuritisasi melalui enkripsi kriptografi sehingga menyerupai uang kartal dengan tanda air, bahan kertas khusus, dan seri nomor unik.

Kesimpulan

Rupiah Digital adalah mata uang kripto yang sah menurut hukum yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Berbeda dengan aset kripto yang dihasilkan oleh individu-individu penambang, Rupiah Digital bukanlah token atau e-money karena nilainya ditetapkan oleh peraturan dan kebijakan penerbit mata uang. Sementara itu, token dan e-money hanya berperan sebagai instrumen pembayaran bergantung pada saldo deposit nominal yang tersimpan pada penerbitnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 25

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?