Cryptocurrency telah menjadi topik hangat dalam dunia keuangan digital. Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah perbedaan antara Rupiah Digital, yang merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), dengan cryptocurrency atau aset kripto lainnya.
Ada 3 perbedaan mendasar antara Rupiah Digital dan cryptocurrency yang perlu dipahami:
- Produksi dan Anonimitas: Rupiah Digital diproduksi tanpa anonimitas, berbeda dengan aset kripto yang seringkali diproduksi secara anonim. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencucian uang. Dengan teknologi ledger terdesentralisasi, peredaran Rupiah Digital dapat dilacak dengan lebih mudah.
- Infrastruktur Penerimaan: Rupiah Digital dapat diterima dalam berbagai infrastruktur termasuk DLT (decentralized ledger technology) dan blockchain. Berbeda dengan cryptocurrency seperti Bitcoin yang hanya berlaku dalam infrastruktur blockchain, membuat penggunaan cryptocurrency terbatas pada pengguna teknologi blockchain.
- Otoritas Pencetakan dan Jaminan: Rupiah Digital diproduksi oleh Bank Sentral Indonesia (BI) dan dijamin oleh Bank Indonesia. Sebagai pemegang otoritas pencetakan uang, BI menjamin penggunaan Rupiah Digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan cryptocurrency seperti Bitcoin diproduksi oleh individu penambang tanpa jaminan resmi dari pihak regulator.
Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan mendasar ini, kita dapat melihat bahwa Rupiah Digital memiliki karakteristik dan status hukum yang berbeda dengan cryptocurrency. Wallahu a’lam.