Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi ini diharapkan dapat memastikan para pendidik memiliki penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Dengan kebutuhan hidup tercukupi, diharapkan kinerja para guru akan semakin membaik.
Dalam Islam, konsep terkait tunjangan profesi ini sudah dijelaskan oleh para ulama dengan istilah “razqu baitil mal”. Ini merupakan bantuan dari kas negara yang diberikan kepada pihak-pihak yang mengurusi berbagai persoalan kemaslahatan kaum muslimin.
Imam al-Qarafi dan Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada individu yang berperan dalam kemaslahatan umat. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kinerja dan kontribusi yang mereka berikan.
Imam al-Ghazali juga menjelaskan bahwa pengajar atau guru, baik yang mengajarkan ilmu agama maupun ilmu keduniawian, termasuk dalam kategori penerima tunjangan profesi. Mereka dianggap berperan dalam menjaga dan menyebarkan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia diberikan wewenang untuk memberikan tunjangan profesi kepada para guru atau tenaga pengajar yang berperan dalam kemaslahatan bangsa. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kinerja dan kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk dipahami lebih lanjut.