- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Batasan Kebisingan dalam Perspektif Fiqih: Menjaga Harmoni dengan Tetangga

Google Search Widget

Interaksi sehari-hari dengan tetangga merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Mulai dari interaksi yang bersifat penting hingga basa-basi, menjaga hubungan yang harmonis dengan tetangga sangatlah vital. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam interaksi ini adalah batasan kebisingan yang timbul dari aktivitas sehari-hari. Dalam perspektif ilmu fiqih, terdapat aturan yang mengatur sejauh mana bolehnya mengganggu tetangga dengan kebisingan.

Menurut penjelasan dalam ilmu fiqih, kebolehan untuk mengganggu tetangga dengan kebisingan memiliki batas yang jelas. Jika kebisingan yang dihasilkan oleh suatu aktivitas masih dalam batas wajar dan dapat ditolerir, maka aktivitas tersebut diperbolehkan. Namun, apabila kebisingan tersebut melebihi batas wajar dan tidak dapat ditolerir oleh tetangga, maka aktivitas tersebut dinyatakan tidak boleh dilakukan.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan ulama fiqih, mengeraskan suara dalam berbagai aktivitas seperti shalat atau kegiatan lain diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat, membaca Al-Qur’an, atau sedang tidur. Namun, jika tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk mengganggu tetangga, maka hal tersebut menjadi haram.

Dengan memahami batasan kebisingan yang mengganggu tetangga dalam perspektif fiqih, diharapkan kita dapat lebih memperhatikan tindakan-tindakan sehari-hari agar tetap menjaga kerukunan dan kedamaian dalam hubungan dengan tetangga. Sesuai dengan ajaran Rasulullah saw, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sakiti tetangganya.” Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran kita dalam menjaga hubungan harmonis dengan tetangga serta lingkungan sekitar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?