Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mengkaji kemungkinan menaikkan harga BBM akibat lonjakan harga minyak mentah dunia. Hal ini menimbulkan disparitas yang signifikan antara harga ekonomis dan harga jual BBM, yang berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi dalam APBN.
Di tengah kebutuhan negara yang meliputi sektor-sektor seperti pendidikan dan kesehatan, perlu dipertimbangkan apakah langkah menaikkan harga BBM dan mengurangi subsidi dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami kaidah-kaidah hukum Islam terkait dua hal utama: harga jual BBM dan pemberian subsidi.
Harga jual BBM, sebagai hak mutlak penjual, diatur oleh pemerintah yang seharusnya memperhatikan prinsip kemaslahatan umum sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur harga BBM dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Keputusan terkait harga BBM harus selaras dengan prinsip bahwa tindakan pemerintah harus menghasilkan kemaslahatan bagi rakyat.
Subsidi dalam Islam, dikenal sebagai pemberian harta negara kepada individu rakyat, juga harus dipertimbangkan dengan cermat. Pemerintah memiliki kewenangan dalam memberikan subsidi dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat. Seperti yang dilakukan Khalifah Umar ibn al-Khattab yang membagikan harta negara kepada petani untuk meningkatkan kemampuan mereka.
Pemberian subsidi sebaiknya difokuskan pada sektor yang memberikan manfaat terbesar bagi rakyat secara umum atau pada golongan yang membutuhkan. Prinsip ini tercermin dalam prioritaskan pembagian pada sektor yang paling penting untuk kemaslahatan umat, seperti membantu yang membutuhkan atau yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait harga BBM dan subsidi untuk senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip kemaslahatan umum dan keadilan sosial dalam perspektif hukum Islam. Semoga tulisan ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai isu tersebut.