- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pencurian Tanah: Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya

Google Search Widget

Pencurian tanah, seperti yang dijelaskan dalam perspektif hukum Islam, sering kali disamakan dengan tindakan pencurian pada umumnya. Tindakan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan mengakibatkan perpindahan hak atas barang yang dicuri. Dalam pandangan syariat Islam, pencurian didefinisikan sebagai pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan yang seharusnya. Konsekuensi pidana bagi seorang pencuri yang berlaku secara syariah adalah pemotongan tangan dan kaki secara bersilangan, dengan pengecualian jika jumlah tindakan pencurian telah melebihi batas tertentu.

Dalam konteks nilai materi, nilai sebesar ¼ dinar setara dengan 1,511 gram emas. Jika diasumsikan nilai per gram emas pada Agustus 2022 adalah Rp 834.000,00, maka nilai ¼ dinar setara dengan Rp 1.260.174,00. Berdasarkan ketentuan fiqih tersebut, apabila terjadi pengambilan hak milik pihak lain melebihi nilai tersebut, maka hukum potong tangan kanan dapat diterapkan.

Di Indonesia sendiri, hukum potong tangan tidak berlaku, namun prinsip diyat merupakan alternatif yang setara. Diyat untuk tangan sebesar 50 ekor onta, sedangkan untuk kaki setengah dari diyat tangan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan, 1 tangan setara dengan 25 ekor onta. Jika harga 1 ekor onta adalah Rp 17.838.000,00, maka nilai diyat untuk tangan sebesar Rp 445.950.000,00.

Sementara itu, diyat untuk kaki setengah dari diyat tangan, atau setara dengan Rp 222.975.000,00. Dengan demikian, apabila diyat ini diterapkan kepada para mafia tanah yang melakukan pencurian tanah melalui pengalihan dokumen, mereka diharuskan membayar nilai sebesar Rp 1.337.850.000,00 jika dipotong kedua tangan dan kedua kaki.

Namun, nilai tanah yang dicuri bersama dengan legalitas dokumennya kemungkinan besar melebihi nilai 1 dinar. Pertanyaannya, bagaimana implikasi diyat dalam hal ini? Diyat sebesar Rp 1.337.850.000,00 merupakan standar apabila dipotong kedua tangan dan kedua kaki, namun ada ketentuan jika tindakan pencurian telah dilakukan sebanyak 4 kali, maka hakim dapat melakukan tindakan istitabah yaitu menjatuhkan hukuman penjara.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami implikasi hukum Islam terkait pencurian tanah dan konsekuensi pidananya. Sementara di Indonesia tidak menerapkan hukuman potong tangan, prinsip diyat bisa dijadikan acuan sebagai bentuk ganti rugi yang setara dalam kasus-kasus pencurian yang melibatkan tanah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?